Di zaman mutakhir saat ini banyak dijumpai permainan yang menjanjikan berbagai macam hadiah. Permainan terebut baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik (misalnya media Internet) maupun media cetak. Dengan berbagai macam dalil yang dilontarkan para pemainnya bahwa hiburan. Akan tetapi kenyataannya permainan tersebut dicampuri dengan perjudian, artinya sering dijumpai di masyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal, di pasar, bahkan di tempat kerja, permainan ini dibarengi dengan melakukan taruhan antara pemainnya.
Fenomena perjudian Daring (Judi online) menjadi salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan. Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat. Padahal soal keharaman judi sudah diketahui banyak kalangan. Kegiatan ini telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan usia muda yang masih produktif. Hakekatnya perjudian sangat bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila serta membahayakan masyarakat, bangsa dan negara dan tinjauan dari kepentingan nasional.
Judi merupakan suatu kebiasaan buruk yang berpengaruh pada tatanan kehidupan sosial masyarakat kita. Fenomena perjudian daring (online) menjadi salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan. Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat.
Dalam prespektif Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram. Dalam Al-Qur’an, perjudian dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90.
” Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”
Judi atau al-Maysir (bahasa Arab), gambling (bahasa Inggris) adalah permainan dengan memakai uang yang sebagai teruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, denagn tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta semula dalam hal ini judi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah permainan yang mengandung unsur taruhan (semua bentuk taruhan) dan orang yang menang dalam permainan itu berhak mendapatkan taruhan tersebut.
Fenomena di atas berakibat adanya pihak yang di untungkan dan pihak yang dirugikan. Bisa pula berakibat pihak yang di untungkan terlena dengan keuntungan yang diraihnya, dengan tanpa melalui kerja keras dan jeri payahnya sendiri, sedangkan pihak yang dirugikan merasa kecewa, putus asah bahkan sampai menyimpan dendam pada pihak yang mengalami keuntungan. Fenomena ini sering dijumpai pada masyarakat dewasa ini, yang tentunya situasi seperti ini dapat membahayakan tatanan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, setiap muslim yang berpegang pada prinsip-prinsip agamanya harus menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online. Bahwa al-Maisir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin. Karena sangat jelas bahwa judi dapat menbuat para pelaku bermusuhan, bahkan saling membunuh (sebagai akibat buruk yang paling besar), disamping itu dapat menghalangi dari mengingat Allah SWT. Artinya karena terlena dengan perjudian, maka para pemain judi akan lupa dan lalai untuk melaksanakan kewajibannya untuk beribadan kepada Allah Swt (Dzikrullah dan Sholat). Oleh sebab itu sangat tepat adanya larangan judi tersebut
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Judi merupakan fenomena penyimpangan sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia yang dapat berdampak ke banyak hal. Aktivitas judi merupakan hal yang dilarang dalam ajaran Islam. Sebab berjudi menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari judi adalah menghalangi pelakunya dari melakukan sholat dan ibadah lain. Allah SWT memperingatkan hambanya untuk menghindari perbuatan judi dijelaskan dalam QS Al Maidah 5 :91 “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Dalam prespektif Fatologi sosial, Fenomena ini sering dijumpai pada masyarakat dewasa ini, banyaknya permainan judi yang tumbuh dan berkembang pada era informasi dan globalisasi sekarang ini. Judi juga bertentangan dengan agama, moral dan kesusilaan. Permainan judi dapat juga menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dalam segi materil dan imateril, yang tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.
Di zaman sekarang ini banyak dijumpai permainan yang menjanjikan berbagai macam hadiah. Permainan terebut baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik (misalnya media Internet) maupun media cetak. Dengan berbagai macam dalil yang dilontarkan para pemainnya bahwa hiburan. Akan tetapi kenyataannya permainan tersebut dicampuri dengan perjudian, artinya sering dijumpai di masyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal, di pasar, bahkan di tempat kerja, permainan ini dibarengi dengan melakukan taruhanantara pemainnya.
Pentingnya kesadaran akan bahaya judi online tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan masyarakat secara keseluruhan. Para pemuka agama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi online. Praktik perjudian ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Larangan judi amat beralasan karena judi online ataupun offline berdampak buruk bagi pelakunya, berefek negatif bagi penikmatnya, bahkan menjerumuskan pecandunya pada kesengsaraan dunia dan akhirat.
Larangan praktik judi selain termaktub dalam Al Quran, tertera jelas pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dengan kata lain, individu atau kelompok berpotensi terjerat hukum di atas ketika terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Ini juga termasuk mempromosikan praktik judi online di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, demi keberlangsungan generasi yang unggul, tidak gila akan permainan-permainan judi dan mabuk-mabukan, maka peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seluruh lapisan mayarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, harus mampu memberikan contoh terbaik untuk generasi-generasi muda ebagai calon-calon penerus bangsa ini
*(Ketua DPW Forum Silaturahmi Doktor Indonesua ( FORSILADI) Provinsi Banten/Pengurus Ikatan Doktor Indonesia (IDIP RI)